Minggu, 22 Agustus 2010

ASPAL Anak Selokaton Pecinta Alam


AD ART ASPAL..

ANGGARAN DASAR
ASPAL
ANAK SELOKATON PECINTA ALAM


MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat.
Bahwa ANAK SELOKATON PECINTA ALAM (ASPAL) dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan warga Selokaton yang mencintai desanya dan wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan Desa Selokaton dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA dan LAMBANG
Pasal 1
NAMA


Organisasi pencinta alam Desa Selokaton ini bernama Anak Selokaton Pecinta Alam, disingkat ASPAL.
Pasal 2
LAMBANG:


Lambang Anak Selokaton Pecinta Alam (ASPAL), dimuat dalam naskah lampiran yang tidak terpisah dengan Anggaran Dasar ini.

BAB II
TEMPAT dan WAKTU
Pasal 3
TEMPAT


Organisasi ini berkedudukan di Desa Selokaton Kec. Sukorejo Kab. Kendal Jawa Tengah..

Pasal 4
WAKTU


Organisasi ini didirikan di Selokaton pada tanggal 14 Februari 2004 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
DASAR,ASAS, dan SIFAT
Pasal 5
DASAR

Anak Selokaton Pecinta Alam (ASPAL) berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945 dalam melaksanakan kegiatan yang berwawasan ke depan

Pasal 6
ASAS

Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pasal 7
SIFAT

Anak Selokaton Pecinta Alam (ASPAL), bersifat Olah Raga, Sosial, atau Penelitian dan Rekreasi.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
Ayat 1

Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.

Ayat 2

Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Pasal 9
USAHA

Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB V
BENDERA DAN LAGU
Pasal 10
BENDERA

Bendera Anak Selokaton Pecinta Alam (ASPAL) bergambar Lambang ASPAL dengan dasar warna Putih.

Pasal 11
LAGU
Lagu
Anak Selokaton Pecinta Alam (ASPAL) akan ditentukan kemudian.

BAB VI
Pasal 12
ANGGOTA

Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan

Pasal 13
Ayat 1

Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi

Ayat 2

Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji ASPAL.

BAB VII
Pasal 14
ORGANISASI

ASPAL berada di dalam lingkungan Desa Selokaton.

Pasal 15

Pengurus dan tata cara kerja ASPAL ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.

Pasal 16

Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 17

Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.


Pasal 18

Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
Pasal 19
KEKAYAAN


Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.


BAB IX
Pasal 20
PEMBUBARAN

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Rapat Umum Anggota.

BAB X
Pasal 21
PERATURAN-PERATURAN LAIN


Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Selokaton,
Ketua Umum, Sekretaris.



Danung Pratama Santoso Apriliani Budi Safitri
NRA. NRA.

Menyetujui,
Pembina ASPAL,



Isnari
NRA.

Mengesahkan,
Kepala Desa Selokaton,


Subadi S.E


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASPAL
ANAK SELOKATON PECINTA ALAM
BAB I
Pasal 1
USAHA


Dalam usaha mencapai tujuannya, ASPAL mengusahakan :
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan ASPAL.

BAB II
Pasal 2
KEANGGOTAAN
Ayat 1


Anggota Biasa :
Anggota biasa adalah setiap pemuda Selokaton yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Ayat 2

Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.

Pasal 3

Seorang anggota gugur keanggotaanya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.

Pasal 4

Hak dan kewajiban anggota
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan Desa Selokaton.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Rapat Umum Anggota jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota ASPAL pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga Selokaton, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan Desa Selokaton.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Sanggup memahami dan melaksanakan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia.
4. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota ASPAL dan warga Selokaton.
5. Sanggup aktif dan bertanggung jawab terhadap organisasi ASPAL.”

BAB III
Pasal 5
ORGANISASI
Ayat 1


Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang/Divisi.

Ayat 2

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Divisi Logistik, Keuangan, Operasional serta Pengembangan dan Latihan.

Ayat 3

Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat 4

Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Rapat Umum Anggota.

Ayat 5

Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.

BAB IV
Pasal 6
RAPAT

Rapat Umum Anggota diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mengesahkan Badan Pengurus.

Pasal 7

Rapat Umum Luar Biasa diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.

Pasal 8

Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap bulan atau jika dianggap perlu.

Pasal 9

Rapat Umum Anggota dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

Pasal 10

Rapat Umum Anggota dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V
Pasal 11
KEKAYAAN


Bila ASPAL bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
Selokaton,
Ketua Umum, Sekretaris.



Danung Pratama Santoso Apriliani Budi Safitri
NRA. NRA.

Menyetujui,
Pembina ASPAL,



Isnari
NRA.
Mengesahkan,
Kepala Desa Selokaton,


Subadi S.E




LAMBANG ASPAL

ARTI LAMBANG ASPAL :

1. Lima sudut / segi lima luar melambangkan Pancasila.
2. Lis segilima warna kuning melambangkan kejayaan.
3. Lima sudut / segi lima dalam melambangkan Janji ASPAL.
4. Warna dasar merah melambangkan keberanian.
5. Warna dasar putih melambangkan kesucian.
6. Satu bintang warna kuning melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7. Gambar gunung,daun,dan air melambangkan cinta alam dan lingkungan.
8. Gambar mata angin melambangkan ASPAL mengabdi untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke segala penjuru.
9. Gambar jejak kaki melambangkan Penjelajah Alam.
10. Tulisan ASPAL (Anak Selokaton Pecinta Alam) melambangkan nama organisasi.

Selokaton,
Ketua Umum, Sekretaris.



Danung Pratama Santoso Apriliani Budi Safitri
NRA. NRA.

Menyetujui,
Pembina ASPAL,



Isnari
NRA.

Mengesahkan,
Kepala Desa Selokaton,


Subadi S.E










Bendera ASPAL dengan dasar warna putih dan bergambar lambing ASPAL.
Selokaton,
Ketua Umum, Sekretaris.



Danung Pratama Santoso Apriliani Budi Safitri
NRA. NRA.

Menyetujui,
Pembina ASPAL,



Isnari
NRA.

Mengesahkan,
Kepala Desa Selokaton,


Subadi S.E

0 Comments:

 

This Template is Brought to you by : AllBlogTools.com blogger templates